KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Benarkah PN Dumai Eksekusi Lahan Di Wilayah Kabupaten Bengkalis

Kota Dumai, Lineperistiwa.com
Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai melibatkan puluhan aparat Kepolisian Resort Dumai dan alat berat eskavator berlangsung pada hari Senin (12/04/2021) pagi.
Sebagaimana yang dilansir berkabar.com, pemilik lahan melakukan protes dan keberatan saat dilakukannya eksekusi karena pelaksanaan eksekusi tersebut menurut warga "Salah Tempat".
Protes warga pemilik lahan bernama Sahata Simbolon cukup beralasan. Pasalnya Sahata Simbolon tidak pernah dilibatkan saat proses hukum di Pengadilan Dumai, baik pemanggilan atau pemberitahuan terkait lokasi eksekusi.
"Saya keberatan dan pertanyaan saya tolong dijawab, apakah wilayah ini masuk Kota Dumai atau Bengkalis", protes Sahata disela-sela pembacaan putusan eksekusi.
Meski menolak putusan eksekusi, Sahata tetap berlaku kooperatif dan akan melakukan perlawanan hukum.
"Saya banding, acuan kita berdasarkan putusan tata letak wilayah tahun 2018 bahwa wilayah ini masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis", tegas Sahata.
Sementara itu, Atim sebagai Kepala dusun (Kadus) Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana yang menjabat sejak 2012 menyatakan bahwa wilayah yang menjadi sengketa berada di Kabupaten Bengkalis dengan dibuktikanya dari partisipasi warga dalam mengikuti pemilihan umum Bengkalis dan bukan Kota Dumai.
"Dalam partisipasi pemilu kita ikut Bengkalis, KK warga juga masuk Bengkalis. Berdasarkan peta wilayah juga masuk dalam wilayah kabupaten Bengkalis dan setahu saya lahan milik Sahata Simbolon juga masuk dalam wilayah Bengkalis", ujar Atim.
Mahadar, mantan Kadus Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, periode 2004 - 2012 juga menegaskan bahwa lahan yang dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Dumai masih wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Sampai hari ini (lahan) masih Bengkalis. Saya juga ikut memasang patok. Selama menjabat disini juga ada kegiatan yang dananya berasal dari dana desa Bengkalis bukan Dumai", kata Mahadar.
Sebelumnya, warga Dusun Bukit Lengkung RT 011 RW 005 Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis mempertanyakan rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.
Surat pemberitahuan rencana pelaksanaan eksekusi lahan yang diterima Sahata Simbolon dan Edi Pribadi dari Pengadilan Negeri tersebut berada di jalan Simpang Murini RT 03 Kelurahan Guntung kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Edi Azmi SH, kuasa hukum dari Sahata Simbolon dan Edi Pribadi ketika di konfirmasi di kantornya di jalan Sultan Syarif Kasim (Hotel Gajah Mada) menjelaskan terkait persoalan yang di alami kedua kliennya.
"Kami sudah ajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Dumai sebagai bentuk upaya hukum kami. Karena klien kami selaku pemilik tanah yang sah tidak pernah dipanggil dan bahkan dilibatkan dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/2011/PN.Dum antara Abdul Muluk sebagai Penggugat melawan Devita sebagai Tergugat. Tapi kenapa tiba-tiba lahan milik klien kami yang jelas-jelas berada di wilayah kabupaten Bengkalis mau di eksekusi. Anehnya lagi, plang sita eksekusi yang ditancapkan di atas lahan klien kami di wilayah kabupaten Bengkalis Dusun Bukit Lengkung RT 011 RW 005 Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, sementara dalam surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada klien kami beralamat di jalan Simpang Murini RT 03 Kelurahan Guntung kecamatan Medang Kampai Kota Dumai", jelas Edi Azmi SH bertanya.
Tidak hanya itu saja, Edi Azmi SH juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat kepada Pemerintah Kota Dumai terkait wilayah dan domisili lahan milik kliennya.
"Kami juga sudah menerima surat balasan dari Pemerintah Kota Dumai. Surat balasan itu jelas menyebutkan bahwa lahan klien kami tidak termasuk dalam wilayah administrasi Kota Dumai berdasarkan Berita Acara Rapat Kesepakatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah (TPPBD) Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis tanggal 2 Oktober 2006 dan Berita Acara Kesepakatan Fasilitasi Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Daerah nomor 40/BA-PERM/BAD.I/X/2014", sebut Edi Azmi SH.
Selain itu, Edi Azmi SH juga mengutarakan bahwa pelaksanaan eksekusi sempat di batalkan. Tetapi dalam hitungan hari, Pengadilan Negeri Dumai kembali mengeluarkan surat eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2021. (***LPC)
Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.